GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Untuk hitungan kesekian kalinya, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Polda Kalteng kembali berhasil membongkar peredaran gelap Narkoba yang dilaporkan masyarakat.
Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., tersangka DN (45) tidak berkutik ditangkap di sebuah rumah, Rabu (10/03/2021) sore. Meski sebelumnya berusaha berusaha membuang paket tersebut ke bawah jendela rumah pelaku.
“Setelah kami geledah, berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 5.75 gram,” terang Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., mewakili Kapolres Polres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K.
Tersangka DN (45) seketika itu langsung digelandang ke Mapolres Gunung Mas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi perlu rekan – rekan ketahui, penangkapan DN (45), bermula dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka,” katanya.
Diterangkannya, selain menemukan 14 paket sabu ini, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp. 200.000,- beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Bahkan tersangka pada saat pengungkapan berusaha membuang paket tersebut ke bawah jendela rumah pelaku,” sambungnya.
Pada kasus ini, lanjut Budi, DN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tbn/fer)









