Foto: tersangka TB (kiri) sedang dilakukan pemeriksaan.*Puspenkum Kejagung.
JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021, Kamis (19/5/2022).
“Tersangka TB merupakan Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Dia menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai 19 Mei sampai 7 Juni 2022.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TB dijerat pasal berlapis,” ucap pejabat asal Pulau Bali itu.
Pasal yang dilanggar yakni Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua: Pasal 5 ayat (2) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga: Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka TB telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” pungkasnya. (puspenkum kejagung/fer).