PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tim Raimas (Pengurai Massa) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Kota Palangka Raya, Jumat (14/08/2020) malam pukul 19.30 WIB.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K. Siregar, S.I.K., M.Si menerangkan kejadian ini bermula dari laporan korban atas tindak pidana penggelapan satu unit mobil.
“Penggelapan mobil minibus jenis Toyota Avanza Velos warna putih dengan Nopol KB 1057 HF ini bermula saat pelaku menyewa mobil dengan tarif Rp300 ribu perhari sejak tanggal 10 Agustus dan dibawa kabur hingga saat ini,” beber Timbul.
Mobil Toyoya Velos yang diduga digelapkan IG
Pelaku GI (30) yang bekerja sebagai sopir ini, berpura-pura menyewa salah satu mobil rental di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk dijual di Palangka Raya.
“Ia mengaku sudah membayar mobil yang disewanya sebanyak Rp500 ribu untuk dua hari,” lanjutnya.
Hal itu dilakukan untuk biaya berobat istrinya yang tengah mengidap kanker serviks tiga bulan terkhir.
“Hasil penjualan mobil akan digunakan untik berobat istrinya yang tengah mengidap penyakit kanker,” tambah Wadirsamapta.
Pelaku beserta barang bukti berupa mobil kemudian dibawa ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 06. Selanjutnya diserahkan ke Polres Ketapang Provinsi Kalbar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tbn/hs)