KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan-Polda Kalteng yang dibackup oleh Team Resmob Polres Kobar berhasil membekuk pelaku kasus penipuan yang berinisial AS (32), Selasa (09/05/2023) dini hari.
Pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang diback up oleh Team Resmob Polres Kobar di rumah kerabatnya di Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng yang mana pelaku hendak melarikan diri dan bersembunyi di daerah Pangkalanbun. Setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kobar untuk dilakukan interogasi awal dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi penipuan dan dibawa ke Polsek Hanau Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Polsek Hanau Polres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polsek Hanau Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu berupa pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan,” ungkapnya. (Tbn)