PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, turut menyambut baik terlaksanannya Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana dibarengi dengan pemberian 200 sertifikat halal secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dengan adanya sertifikat ini juga berdampak besar terhadap produk yang dijual. Dimana keseluruhannya terjamin untuk konsumen,” kata Susi, Kamis (9/11/2023).
Menurut Susi, sertifikat halal sudah menjadi kewajiban bagi pelaku UMKM yang ingin melebarkan bisnisnya seperti pemasaran ke daerah lain atau keluar negeri. Tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yang memuat secara rinci kandungan yang ada di dalam produk tersebut.
“Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal,” ujarnya.
Susi mengungkapkan, beberapa manfaat dari pengajuan sertifikat halal selain gratis, pendaftaran mudah dan membuat produk UMKM memiliki daya saing tinggi. Begitu juga kepercayaan masyarakat luas khususnya kalangan konsumen muslim. (red)