Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pelaporan Kades Datai Nirui non aktif, Naek Marusaha terhadap Mantan Bupati Barut, H. Nadalsyah ke Polda Kalteng terus berproses.
Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng memanggil dan meminta keterangan Naek Marusaha, Jumat (6/10/2023). Hal itu terkait laporannya tentang dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 (1) Jo Pasal 311 (1).
Naek Marusaha tiba di Ditreskrimum Polda Kalteng sekitar pukul 12.30 WIB. Dia didampingi Penasihat Hukumnya Rusdi Agus Susanto dan Sekdes dan anggota BPD Datai Nirui yang turut dimintai keterangan.
“Klien kami memberikan keterangan kepada penyidik mulai sekitar pukul 13.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB,” kata Rusdi dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu (7/10/2023) sore.
Rusdi membeberkan, pada pemeriksaan itu Naek Marusaha menjelaskan secara runut dan rinci awal mula sampai terjadinya dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Peristiwa yang terjadi pada acara Gathering Family pada 11 September 2023 di arena Tiara Batara.
Kliennya juga diminta penyidik menjelaskan seputar kegiatan di Aula Jayang Tingang komplek perkantoran Gubernur Kalteng. Selain itu diminta juga menjelaskan persoalan penghentian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
“Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kepada klien saya,” ucapnya.
Sedangkan Sekdes dan anggota BPD Datai Nirui dimintai keterangan seputar acara Gathering Family 11 September 2023 di arena Tiara Batara. Dan juga keterangan mengenai penghentian DD/ADD.
“Keduanya hadir dan mendengar langsung pidato mantan Bupati Barut yang diduga fitnah dan pencemaran nama baik klien saya,” tegasnya.
Pengacara muda ini menyoroti mengenai kegiatan Gathering Family pada 11 September 2023 di arena Tiara Batara yang diselenggarakan oleh Dinas SosPMD Barut. Dalam penyelidikan inilah dia baru tau jika acara itu lebih bersifat silahturami, hiburan dan perlombaan-perlombaan.
Baginya sangat janggal kegiatan seperti itu yang mengundang Dinas SosPMD Barut. “Hal ini yang menjadi pertanyaan dalam benak saya. Mungkin bukan saya menjawab tapi mungkin mereka yang menjawab,” pungkasnya.
Perkataan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Berita sebelumnya, pada Senin (25/9/2023) pagi Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barut non aktif, Naek Marusaha melaporkan Mantan Bupati setempat, H. Nadalsyah ke Polda Kalteng, .
Nadalsyah atau yang biasa disapa Koyem dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Pada acara Gathering Family yang diselenggarakan oleh SosPMD Barito Utara 11 September 2023 di arena Tiara Batara, Nadalsyah menyampaikan pidato atau sambutan. Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan kerja samanya dalam menjalankan program selama menjadi Bupati Barut.
Bupati Barut dua periode ini menyampaikan juga permohonan doa dan dukungan atas rencananya mencaleg DPR-RI pada pemilu 2024.
Dalam pidatonya itu terselip perkataan yang diduga telah menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik Naek Marusaha. Pidato itu disampaikan di atas panggung dengan menggunakan pengeras suara dihadapan sekitar 500 orang peserta yang hadir.
Nadalsyah menyebut Naek Marusaha telah mendiskriditkan Kabupaten Barut dan membuat kegaduhan dalam pertemuan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada 7 September 2023.
Menyebut, Naek Marusaha baru dua bulan menjabat sebagai Kades Datai Nirui sudah didemo. Dan mengatakan ingin memberhentikan dirinya sebagai Kades Datai Nirui.
Akibatnya Naek Marusaha merasa dipermalukan di depan umum dan merasa sakit hati. Hal yang sama ikut dirasakan juga oleh istri, anak dan keluarganya. Dengan tegas dia menyebut, ucapan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
Ucapan itu juga dinilai telah menyerang kehormatan sekaligus mencemarkan nama baik dirinya baik sebagai pribadi maupun sebagai Kades Datai Nirui.
“Saya merasa dipermalukan di depan umum. Harkat, martabat, kehormatan dan atau nama baik saya telah diserang,” tegas dia.
Ditambah lagi setelah pertemuan 11 September 2023, Naek Marusaha pada tanggal 14 September 2023 benar-benar diberhentikan sementara sebagai Kades Datai Nirui oleh mantan Bupati Barut. (fer)