JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT. Krakatau Steel (Persero).
Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance. Proyek dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” ujar Jaksa Agung.
Pernyataan itu dikatakan Jaksa Agung dalam konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Jaksa Agung melanjutkan, pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Hal itu sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp. 6,9 triliun atau lengkapnya Rp. 6.921.409.421.190. Telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5,3 triliun atau lengkapnya Rp. 5.351.089.465.278.
Namun pekerjaan dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100%. Setelah dilakukan uji coba, ternyata operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.
“Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Jaksa Agung mengatakan, pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima puluh orang. Tim penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, Ahli Teknis Terkait Pekerjaan.
“Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan Rekanan,” tegas Jaksa Agung. (fer)