• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pembuat SIM Palsu di Kapuas Terbongkar

Pelaku Mantan Pekerja Harian Sipil di Satlantas Polres Kapuas

Selasa 14 Desember 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Kapuas
Pelaku pembuatan SIM Palsu di Kapuas saat press rilis di Mapolres Kapuas, Selasa (14/12/2021). Foto : Lg

Pelaku pembuatan SIM Palsu di Kapuas saat press rilis di Mapolres Kapuas, Selasa (14/12/2021). Foto : Lg

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Terbongkarnya pembuatan surat palsu berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan oknum mantan Pekerja Harian Sipil di lingkungan Satlantas Polres Kapuas membuat geram jajaran pimpinan penegak hukum di Kapuas.

“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama dan bahkan diharapkan kepada masyarakat agar jangan mengurus SIM melalui calo,” ujar Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Sugeng selepas pers realis pelaku pembuatan surat palsu berupa SIM di Polres Kapuas, Selasa (14/12/2021).

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Menurut Kasatlantas, pelaku pemalsuan SIM berbagai jenis SIM C dengan biaya sebesar Rp400 ribu per lembar sebanyak 53 Lembar, SIM A dengan biaya sebesar Rp600 ribu per lembar sebanyak 15 Lembar, SIM B2 Umum dengan biaya sebesar Rp. 2,8 juta per lembar sebanyak 4 Lembar.

“Aksi tersebut jelas pelanggaran hukum dan Pelaku diancam tentang Tindak Pidana Memalsukan Surat Palsu seolah Asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman setidaknya 6 tahun penjara” jelas AKP Sugeng.

Pelaku melakukan aksinya pembuatan SIM aspal tersebut terbongkar rupanya sejak Bulan Agustus s.d. Bulan Nopember 2021,  di rumah/Barber Shop AH Jalan KS Tubun No 1 RT 01 Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas.

Pelaku saat ini sudah meringkuk di Mapolres Kapuas atas nama T usia 36 tahun sudah diberhentikan bekerja sebagai pegawai harian lepas di Satlantas Polres Kapuas sejak bulan Maret 2021 lalu dan telah bekerja setidaknya 7 tahun.

Diceritakan bahwa diketahui pada Bulan Agustus -Nopember 2021 di Jalan KS Tubun No 1 RT 01 Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas telah terjadi tindak Pidana Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM),  dengan cara mencetak menggunakan printer dengan mengunakan kertas pvc.

Pada Bulan Agustus 2021 Pelapor meminta tolong kepada Terlapor untuk pengurusan pembuatan SIM C Baru, kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp400 ribu dan fotokopi KTP serta foto pelapor untuk persyaratan SIM C tersebut, kemudian setelah SIM tersebut selesai langsung diantarkan ke Rumah Orang Tua Pelapor yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km.3 Kec. Kapuas Timur dan Terlapor mengatakan Kepada Pelapor apabila ada keluarga yang ingin membuat SIM secara Online bisa menghubungi Pelapor dan sejak saat itu sampai dengan Bulan Nopember 2021 kurang lebih sebanyak 72 Orang meminta tolong kepada terlapor untuk dibuatkan SIM secara Online.

Kemudian pada Tanggal 21 November 2021 Sdr. AWI Menghubungi Pelapor bahwa yang bersangkutan telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar dan mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu, dan mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi Terlapor dan terlapor mengatakan memang SIM tersebut Palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM Asli, namun sampai dengan saat ini Terlapor tidak ada melakukan hal tersebut dan Atas kejadian tersebut seluruh Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.800.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),  dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti Sebanyak 13 Lembar SIM A yang diduga Palsu dan     43 Lembar SIM C yang diduga Palsu,” pungkas Kasatlantas. (Lg)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Kapolres Hadiri Penyerahan DIPA Anggaran Polres Seruyan

Kapolres Seruyan Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengendalian Karhutla

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak