KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Terbongkarnya pembuatan surat palsu berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan oknum mantan Pekerja Harian Sipil di lingkungan Satlantas Polres Kapuas membuat geram jajaran pimpinan penegak hukum di Kapuas.
“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama dan bahkan diharapkan kepada masyarakat agar jangan mengurus SIM melalui calo,” ujar Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Sugeng selepas pers realis pelaku pembuatan surat palsu berupa SIM di Polres Kapuas, Selasa (14/12/2021).
Menurut Kasatlantas, pelaku pemalsuan SIM berbagai jenis SIM C dengan biaya sebesar Rp400 ribu per lembar sebanyak 53 Lembar, SIM A dengan biaya sebesar Rp600 ribu per lembar sebanyak 15 Lembar, SIM B2 Umum dengan biaya sebesar Rp. 2,8 juta per lembar sebanyak 4 Lembar.
“Aksi tersebut jelas pelanggaran hukum dan Pelaku diancam tentang Tindak Pidana Memalsukan Surat Palsu seolah Asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman setidaknya 6 tahun penjara” jelas AKP Sugeng.
Pelaku melakukan aksinya pembuatan SIM aspal tersebut terbongkar rupanya sejak Bulan Agustus s.d. Bulan Nopember 2021, di rumah/Barber Shop AH Jalan KS Tubun No 1 RT 01 Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas.
Pelaku saat ini sudah meringkuk di Mapolres Kapuas atas nama T usia 36 tahun sudah diberhentikan bekerja sebagai pegawai harian lepas di Satlantas Polres Kapuas sejak bulan Maret 2021 lalu dan telah bekerja setidaknya 7 tahun.
Diceritakan bahwa diketahui pada Bulan Agustus -Nopember 2021 di Jalan KS Tubun No 1 RT 01 Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas telah terjadi tindak Pidana Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan cara mencetak menggunakan printer dengan mengunakan kertas pvc.
Pada Bulan Agustus 2021 Pelapor meminta tolong kepada Terlapor untuk pengurusan pembuatan SIM C Baru, kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp400 ribu dan fotokopi KTP serta foto pelapor untuk persyaratan SIM C tersebut, kemudian setelah SIM tersebut selesai langsung diantarkan ke Rumah Orang Tua Pelapor yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km.3 Kec. Kapuas Timur dan Terlapor mengatakan Kepada Pelapor apabila ada keluarga yang ingin membuat SIM secara Online bisa menghubungi Pelapor dan sejak saat itu sampai dengan Bulan Nopember 2021 kurang lebih sebanyak 72 Orang meminta tolong kepada terlapor untuk dibuatkan SIM secara Online.
Kemudian pada Tanggal 21 November 2021 Sdr. AWI Menghubungi Pelapor bahwa yang bersangkutan telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar dan mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu, dan mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi Terlapor dan terlapor mengatakan memang SIM tersebut Palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM Asli, namun sampai dengan saat ini Terlapor tidak ada melakukan hal tersebut dan Atas kejadian tersebut seluruh Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.800.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti Sebanyak 13 Lembar SIM A yang diduga Palsu dan 43 Lembar SIM C yang diduga Palsu,” pungkas Kasatlantas. (Lg)





