• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pembunuh Sadis Pasutri di Palangka Raya Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa 11 April 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fazri alias Aji alias Utuh (26) terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45) di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya.

Majelis Hakim pada PN Palangka Raya membacakan putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pelaku pembunuhan suami istri. (fer)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana  pidana penjara selama SEUMUR HIDUP,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsuni dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (11/4/2023).

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fazri alias Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  pembunuhan berencana dalam dakwaan kesatu Primair.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Syamsuni yang didampingi Hakim anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Erni Kusumawati.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyisakan trauma yang mendalam bagi pihak keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan sadis dan keji serta meresahkan masyarakat, permohonan maaf terdakwa tidak diterima pihak keluarga korban dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menuntut pidana mati.

Majelis Hakim berpendapat penerapan hukuman mati terhadap diri terdakwa tidaklah tepat diberlakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Alasannya, meskipun jenis pemidanaan memberikan efek jera dan memberi rasa keadilan juga mengurangi resiko keberulangan namun hal demikian penerapannya harus tetap menghormati hak asasi manusia sehingga pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan dendam kepada pelaku pidana.

“Di mana terpidana diharapkan selama masih tetap hidup, mereka bisa diperbaiki perilakunya melalui rehabilitasi agar tidak mengulangi kejahatan di kemudian hari,” ucap Syamsuni.

“Sehingga menurut majelis penerapan hukuman mati terhadap diri terdakwa tidaklah tepat diberlakukan kepadanya,” tambah dia.

Terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh menyatakan banding saat ditanyakan sikapnya oleh hakim terhadap putusan tersebut. Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa, Sukah L Nyahu menyampaikan pikir-pikir dalam waktu satu minggu, begitu juga dengan jaksa penuntut umum R Alif Ardi Darmawan yang juga menyatakan pikir-pikir.

Adanya perbedaan sikap antara terdakwa dengan dirinya, Sukah mengatakan hal itu terjadi karena terdakwa yang juga kliennya belum mengerti hukum karenanya perlu diberikan masukan dan saran.

“Kami dari Penasihat Hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Apabila nantinya jaksa penuntut umum banding, kami juga akan banding,” terang pengacara senior Kalteng ini.

Untuk diketahui, terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pada Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Cempaka No.1A Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45).

Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi Maya Yenitalia Putri alias Maya yang merupakan anak dari kedua korban.

Terungkap motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Terdakwa, dijanjikan pekerjaan oleh korban namun sampai saat kejadian tidak jelas kabarnya. Terdakwa juga merasa sering di-bully dan dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai terjadinya peristiwa tersebut tidak jelas kapan akan dikembalikan.

Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pada Sabtu (8/10/2022) di kediaman keluarganya di Jalan Stroberi Palangka Raya. (fer)

Foto: Terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh (kiri) mengikuti persidangan secara online dari Rutan Palangka Raya dengan agenda pembacaan vonis/putusan oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, Selasa (11/4/2023). (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Ajak Insan PUPR Perkuat Inovasi Hadapi Tantangan Pembangunan Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Tekankan Kesiapsiagaan BPBD Antisipasi Potensi Bencana Akhir Tahun Rabu 3 Desember 2025
  • Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana Rabu 3 Desember 2025
  • Dua Petarung Kalteng Sumbang Perak di Kejurnas Kickboxing 2025 Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Polda Kalteng, KPU dan Bawaslu Kalteng Sepakat Sukseskan Pemilu 2024

Polda Kalteng, KPU dan Bawaslu Kalteng Sepakat Sukseskan Pemilu 2024

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak