Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fazri alias Aji alias Utuh (26) terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45) di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama SEUMUR HIDUP,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsuni dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (11/4/2023).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fazri alias Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan kesatu Primair.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Syamsuni yang didampingi Hakim anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Erni Kusumawati.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyisakan trauma yang mendalam bagi pihak keluarga korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan sadis dan keji serta meresahkan masyarakat, permohonan maaf terdakwa tidak diterima pihak keluarga korban dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menuntut pidana mati.
Majelis Hakim berpendapat penerapan hukuman mati terhadap diri terdakwa tidaklah tepat diberlakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Alasannya, meskipun jenis pemidanaan memberikan efek jera dan memberi rasa keadilan juga mengurangi resiko keberulangan namun hal demikian penerapannya harus tetap menghormati hak asasi manusia sehingga pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan dendam kepada pelaku pidana.
“Di mana terpidana diharapkan selama masih tetap hidup, mereka bisa diperbaiki perilakunya melalui rehabilitasi agar tidak mengulangi kejahatan di kemudian hari,” ucap Syamsuni.
“Sehingga menurut majelis penerapan hukuman mati terhadap diri terdakwa tidaklah tepat diberlakukan kepadanya,” tambah dia.
Terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh menyatakan banding saat ditanyakan sikapnya oleh hakim terhadap putusan tersebut. Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa, Sukah L Nyahu menyampaikan pikir-pikir dalam waktu satu minggu, begitu juga dengan jaksa penuntut umum R Alif Ardi Darmawan yang juga menyatakan pikir-pikir.
Adanya perbedaan sikap antara terdakwa dengan dirinya, Sukah mengatakan hal itu terjadi karena terdakwa yang juga kliennya belum mengerti hukum karenanya perlu diberikan masukan dan saran.
“Kami dari Penasihat Hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Apabila nantinya jaksa penuntut umum banding, kami juga akan banding,” terang pengacara senior Kalteng ini.
Untuk diketahui, terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pada Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Cempaka No.1A Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45).
Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi Maya Yenitalia Putri alias Maya yang merupakan anak dari kedua korban.
Terungkap motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Terdakwa, dijanjikan pekerjaan oleh korban namun sampai saat kejadian tidak jelas kabarnya. Terdakwa juga merasa sering di-bully dan dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai terjadinya peristiwa tersebut tidak jelas kapan akan dikembalikan.
Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pada Sabtu (8/10/2022) di kediaman keluarganya di Jalan Stroberi Palangka Raya. (fer)
Foto: Terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh (kiri) mengikuti persidangan secara online dari Rutan Palangka Raya dengan agenda pembacaan vonis/putusan oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, Selasa (11/4/2023). (fer)