PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Pemerintahan Desa (Pemdes) Laas Baru, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya mengadakan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bersakala Mikro (PPKM-BM) di gedung pertemuan umum desa, Jum’at (28/5/2021).
Kepala Desa Laas Baru, Abeth Megu mengatakan, selama ini desa mereka memang dianggap zona hijau, karena tidak ada satupun masyarakat desa tersebut yang tertular penyebaran Covid-19.
“Walau pun demikian, meraka selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan oleh pemerintah daerah, maka dari itu desa kami ini bisa terbilang desa yang tanggap akan antisipasi penyebaran Corona ini,” kata Abeth.
Ditambahkan Abeth pula, kalau desa mereka sudah menganggarkan dana untuk penanganan Covit-19 ini, sekaligus sudah membentuk Tim Relawan Covid-19 desa.
“Untuk itu kami akan mendirikan posko-posko pemantau, untuk mengantisipasi keluar masuknya pendatang maupun masyarakat setempat,” kata Abeth.
Ditambahkan oleh perwakilan Puskesmas Tumbang Kunyi, Laleana, kalau diadakannya pemberlakuan PPKM bertujuan agar masyarakat setempat dapat terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Masyarakat harus memahami benar larangan yang ada di 5 M tersebut, yaitu, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan orang dan membatasi kegiatan yang bisa mengundang orang banyak,” katanya.
Dijelaskan, virus covid-19 ini adalah virus yang tidak dapat terlihat oleh kita sehingga virus ini bisa beradaptasi di lingkungan sekitar kita.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri, Camat Sumber Barito Indra Wijaya, tenaga ahli P3MD Ahmad Rolianto, Ketua BPD Laas Baru, perwakilan dari Puskesmas Tumbang Kunyi dan masyarakat Desa Laas Baru. (Kpl)