Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, pemeriksaan terhadap Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ menunggu persetujuan tertulis Presiden.
“Persetujan itu mengacu pada ketentuan Pasal 24 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK” kata Ketut di Jakarta, Minggu (29/10/2023).
Isi Pasal 24: Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.
Pernyataan Ketut ini sekaligus menjawab informasi yang beredar di masyarakat mengenai pemeriksaan AQ.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.
“Saat ini tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” ungkapnya.
Dirinya berkeyakinan, komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama. Sama-sama ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.
“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. Apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan. Penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya nama Anggota III BPK RI AQ disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Nama Achsanul disebut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak saat diperiksa sebagai terdakwa di kasus tersebut. (Puspenkum Kejagung/fer)