Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Lewu Taheta Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya mempertanyakan urgensi dari pemanggilan puluhan anggotanya oleh Kejaksaan Negeri setempat pada pekan lalu.
Mereka mempertanyakan pemeriksaan tersebut atas laporan pihak mana dan apa isi laporannya sehingga harus memanggil dan memeriksa puluhan anggotanya.
“Menurut hemat kami, pemanggilan tersebut kurang begitu jelas. Masalahnya, siapa pelapornya kami tidak tau begitu juga apa isi laporannya,” kata Men Gumpul selaku pendamping Poktan Lewu Taheta kepada para awak media di kediamannya di Palangka Raya, Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 17.22 WIB.
Dia membeberkan, sampai pada hari itu telah diperiksa sebanyak 35 orang anggota Poktan Lewu Taheta sedangkan 5 orang lagi akan diperiksa pada hari Senin pekan depan.
Surat pemanggilan diantar langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud didampingi Kasi Pidsus Cipi Perdana dan Ananta Erwandhyaksa dan diserahkan di Kelurahan Kalampangan pada Jumat (16/6/2023).
Isi surat pemanggilan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kelurahan Sabaru pada 2021 dan 2022.
Menurut dia, penerbitan SPT bukanlah ranahnya masyarakat tetapi pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan dan kecamatan karena masyarakat hanya sebagai pemohon dengan melalui prosedur dan ketentuan peraturan sebenarnya dan SPT itu telah teregister sebagaimanamestinya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan permintaan tolong agar para awak media bisa melakukan konfirmasi kepada Kejari Palangka Raya terkait pemanggilan tersebut.
“Selaku pendamping masyarakat Lewu Taheta, saya meminta agar para anggota yang dipanggil patuh dan taat mengikuti prosesnya sampai di mana,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Poktan Lewu Taheta, Daryana menjelaskan poktannya berdiri sejak 2018 dengan jumlah anggota sebanyak 98 KK. Mereka menggarap dan menanami tanah yang berada di wilayah Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau dengan berbagai macam sayur-sayuran dan buah-buahan dan telah panen beberapa kali.
Dia juga ikut mempertanyakan alasan dan urgensi pemanggilan puluhan anggotanya termasuk mempertanyakan nama pelapor dan isi laporan. Mereka merasa perlu tau siapa pelapornya
“Kenapa hanya anggota kami yang dipanggil dan diperiksa, kan bukan hanya kami, banyak juga yang memiliki SPT yang diterbitkan Kelurahan Sabaru. Kenapa itu juga nggak diperiksa dan tidak dipermasalahkan?,” kata Daryana penuh tanda tanya.
Salah seorang yang dipanggil dan diperiksa, Midjan menyebutkan dirinya dipanggil pada Selasa (20/6/2023). Pada saat bersamaan ikut dipanggil dan diperiksa 15 orang lainnya.
Dia mengaku ditanyakan mengenai asal-usul tanah, proses pembuatan SPT dan keberadaan Poktan Lewu Taheta.
“Saya diperiksa sama pak Ananta Erwandhyaksa di lantai atas gedung Kejari Palangka Raya,” ucap Midjan.
Sementara itu, Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud membenarkan pemanggilan tersebut dan dirinya yang langsung datang mendampingi jajarannya untuk memberikan surat pemanggilan.
Dia harus turun langsung mendampingi pemanggilan karena pada pemanggilan yang pertama tidak ada satupun warga yang datang diduga surat panggilan tersebut dipegang oleh satu oknum.
Meski demikian, dia tidak bersedia menjelaskan siapa yang melapor dan apa saja isi laporannya dengan alasan perkara itu masih dalam proses penyelidikan.
Sehubungan dengan mengapa hanya anggota Poktan Lewu Taheta saja yang dipanggil sedangkan warga sekitar yang juga punya SPT dari Kelurahan Sabaru, orang nomor satu di Kejari Palangka Raya ini menyampaikan pihaknya tidak melihat keanggotaan Poktan tapi orang per orang.
“Mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan secara keseluruhan pemanggilan itu karena masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Andi.
Dari pengamatan wartawan, surat pemanggilan tanpa adanya kop Kejari Palangka Raya dan bersifat biasa. Surat dengan perihal permintaan keterangan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Cipi Perdana atas nama Kajari Palangka Raya pada 15 Juni 2023. (fer)
Foto: Masyarakat anggota Poktan Lewu Taheta seusai pertemuan di Palangka Raya, Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 17.22 WIB. (fer)