Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menandatangani Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp35,3 miliar yang akan digelar 6 Agustus 2025.
“Penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Barito Utara untuk mendukung penuh kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU pilkada tindak lanjut putusan MK,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara Rayadi di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, adendum NPHD ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, yang mengatur pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun total dana hibah yang dialokasikan untuk PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara mencapai Rp35,3 miliar diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebesar Rp15,1 miliar,kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Rp6,8 miliar, Kepolisian Resort Barito Utara Rp8,9 miliar dan Kodim 1013 Muara Teweh Rp4,4 miliar.
“Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya kita bersama dalam menjamin terselenggaranya PSU pilkada yang demokratis, tertib, dan aman pada 6 Agustus mendatang. Pemerintah daerah telah menyediakan dana hibah ini melalui APBD yang dialokasikan sejak beberapa tahun lalu, termasuk tahun anggaran 2025,” ujar Rayadi.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Setiawan menegaskan bahwa komitmen bersama dari semua pihak sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 6 Agustus nanti.Tim