Barito Utara-jurnalborneo.co.id
Panitia pelaksana kegiatan HAN ke 41 tahun 2025 menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) memantapkan masing-masing koordinator seksi panitia, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Jumat (18/7).
Rakor dipimpin langsung oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, H Yaser Arapat, dan diikuti oleh sejumlah kepala perangkat daerah serta perwakilan instansi terkait.
Dalam arahannya, Yaser Arafat menekankan pentingnya sinergi dan penyamaan persepsi di antara seluruh seksi panitia agar pelaksanaan HAN berjalan optimal, sesuai dengan tujuan nasional dalam pemenuhan hak anak.
“Rakor ini digelar guna memantapkan pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025 yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2025 mendatang, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara. Harapan kita semua, dengan dilaksanakannya rapat ini, kegiatan HAN ke-41 nantinya akan berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” ujar Yaser Arapat.
Yaser juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah aktif berkontribusi dalam persiapan agenda nasional tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia HAN ke 41, Syahmiludin A Surapati, mengungkapkan bahwa rangkaian kegiatan HAN tahun ini akan diisi dengan berbagai lomba dan kegiatan edukatif yang melibatkan langsung anak-anak, sebagai bagian dari pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Kami merancang kegiatan yang tidak hanya seremonial, namun juga memberi ruang partisipasi aktif bagi anak-anak, agar mereka dapat mengekspresikan diri sekaligus belajar dalam suasana yang menyenangkan dan aman,” tutur Syahmiludin.
Rakor ini juga menjadi forum penting untuk memastikan kesiapan teknis seluruh aspek acara, termasuk pengaturan tempat, pengisi acara, keamanan, hingga keterlibatan lintas sektor seperti lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan unsur swasta.
Peringatan HAN ke-41 tingkat Kabupaten Barito Utara tahun 2025 direncanakan digelar secara meriah, dengan tema yang mengangkat isu perlindungan dan pemenuhan hak anak, sejalan dengan program nasional dan arahan pemerintah pusat.(mediadayak).