Muara teweh-jurnalborneo.co.id
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya pada Selasa, 16 Desember 2025, guna melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program yang tengah disiapkan pemerintah daerah.
Rombongan Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, M. Iman Topik, datang ke KPKNL Palangka Raya untuk melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan permohonan penilaian terhadap Barang Milik Daerah (BMD).
Diungkapkan Kadis PUPR Barito Utara, Iman Topik, pihaknya melakukan koordinasi kepada KPKNL untuk menilai aset baik milik daerah ataupun instansi vertikal sebagai dasar penghapusan aset daerah yang terdampak proyek strategis pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh.
“Koordinasi ini agar rencana program strategis pemerintah daerah bisa berjalan lancar dan tidak menabrak aturan. Penilaian ini kami perlukan untuk mendapat nilai wajar,” kata Topik saat dikonfirmasi media ini.
Sementara, beberapa ruas jalan yang rencananya bakal diperlebar dengan anggaran tahun 2026, yaitu Jalan Yetro Sinseng, Jalan Tumenggung Surapati, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman dan Jalan Pramuka yang nantinya dibuatkan median jalan.
“Jadi hasil penilaian KPKNL akan menjadi dasar proses penghapusan aset,” kata Topik.
Sementara, program pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh sudah dicanangkan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara 2026–2029.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin juga meminta semua pihak termasuk masyarakat mendukung program ini.
Diharapkan Bupati program ini meningkatkan akses dan kenyamanan masyarakat Barito Utara sesuai visi dan misi Bupati dan Wabup, Shalahuddin-Felix menjadikan Barito Utara tumbuh pesat.
“Pelebaran jalan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di dalam kota.
Karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah yang terdampak,” pungkasnya.(red)









