Muara Teweh (jurnalborneo.co.id) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan persampahan pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Senin (10/6/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan II DPRD Sastra Jaya, Penjabat Bupati Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda, Kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
“Setelah mengikuti, menyimak dan mempelajari secara seksama pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Barito Utara yang telah disampaikan, bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung DPRD menerima raperda tentang pengelolaan persampahan,” kata Muhlis.
Meskipun dengan beberapa catatan, katanya, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Muhlis menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Barito Utara sebagai berikut:
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra.
“Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra untuk membahas raperda tentang pengelolaan persampahan yang telah diajukan dan kami menerima serta menyambut baik atas saran dan masukan yang disampaikan,” kata Muhlis.
Tentunya ini kata Pj Bupati akan menjadi perhatian utama Pemkab Barito Utara dalam penyelenggaraan pengelolaan persampahan di wilayah Barito Utara.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Pemkab Barito Utara sepakat dengan pemandangan umum dari fraksi tersebut agar dalam pengelolaan persampahan wajib dilakukan pengelolaan yang ramah lingkungan agar terwujud sistem pengelolaan persampahan yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
“Terkait pertanyaan apa program dan strategi pemerintah daerah dalam menjalankan raperda pengelolaan persampahan agar bisa berjalan lancar dan baik,” kata Muhis.
Dia menyampaikan bahwa setelah ditetapkan dan diundangkan raperda tentang pengelolaan persampahan ini, maka Pemkab Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha baik melalui tatap muka maupun melalui media sosial mengenai substansi yang diatur dalam perda pengelolaan persampahan dengan pendekatan yang humanistik tanpa mengenyampingkan saksi yang telah diatur dalam Perda bagi yang melanggar larangan.
“Pemkab akan membuat spanduk, baliho yang berisi tentang aturan pengelolaan persampahan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan persampahan dan tentunya tujuan utama disusunnya perda pengelolaan persampahan dapat tercapai,” kata Pj Bupati Muhlis. (red)