Muara Teweh, JURNALBORNEO.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tingkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko dan kepatuhan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Perizinan berusaha di daerah ini sekarang semakin sederhana, cepat, dan transparan seiring penerapan regulasi baru berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Rabu (26/11/25).
Hal itu disampaikan dia pada bimbingan teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 dikuti sekitar 100 orang pelaku usaha, baik pelaku usaha mikro kecil (UMK) maupun non-UMK di daerah setempat.
Menurut dia, pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan tersebut, kata dia, menjadi dasar penyederhanaan proses perizinan dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di daerah.Tim





