KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Semakin meningkatnya angka meninggal dunia penderita Covid-19 menjadikan wilayah Kabupaten Kapuas di posisi mengkhawatirkan atau masuk zona merah dan sesuai SE Gubernur Kalteng untuk memperketat kegiatan PPKM.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kapuas H. Nafiah Ibnor setelah. memimpin rapat koordinasi bersama Tim Satgas Covid 19 di ruang rapat Bapeda Kabupaten Kapuas, Kamis (5/8/2021).
“Mari kita patuhi anjuran pemerintah untuk bersama berjuang memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” ajak Wabup Kapuas H. Nafiah Ibnor saat itu.
Dengan diberlakukannya PPKM status level 4 di Kapuas diharapkan mantan Kepala Depag Kabupaten Kapuas ini agar kegiatan yang tidak penting di luar rumah sebaiknya jangan dilakukan.
Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menegaskan bahwa Kapuas sederet paparan virus Covid-19 diduga jenis delta mengakibatkan meninggal dunia.
“Di bulan Juli 2021 Kabupaten Kapuas angka meninggal dunia mencapai 31 orang dan untuk 1-5 Agustus ini saja sudah 12 orang meninggal dunia,” ujar Panahatan Sinaga.
Pemberlakuan level 4 di Kapuas mulai hari ini sampai tanggal 17 Agustus 2021 dan ini sesuai dengan instruksi Gubernur yang akan diteruskan dengan instruksi Bupati Kapuas.
Intruksi Bupati Kapuas sebelumnya tanggal 3 Agustus dicabut dengan memberlakukan Surat Instruksi Bupati terbaru menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng.
“Dengan 14 hari kedepan kita harapkan bisa mengurangi dan menekan laju pandemi di Kapuas,” tegas Panahatan Sinaga.
Apalagi soal peribadatan, dan pendidikan secara khusus akan ditiadakan apabila mengakibatkan kerumunan.
“Beribadah tetap di rumah serta pendidikan melalui daring tidak ada pertemuan tatap muka,” pungkas Sinaga (Lg)