PURUK CAHU, jurnalborneo.co.id — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan workshop draf naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (28/11/2022).
Workshop tersebut dibuka langsung oleh Bupati Mura, Perdie M. Yoseph dengan menjelaskan dan memberikan pemahaman terkait pengertian masyarakat hukum adat yang juga telah diatur dalam UUD NKRI tahun 1945.
“Masyarakat adat merupakan identitas antropologi yang tumbuh secara alamiah yang terdiri dari komoditas primordial yang mempunyai hubungan darah satu dengan lainnya. Kata kunci masyarakat adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan,” jelas Perdie dalam sambutannya.
Perdia juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap tim penyusun naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat Kabupaten Murung Raya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada tim penyusun naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat Kabupaten Murung Raya, yang telah bekerja keras dan berjibaku untuk membantu dalam rangka penyusunan regulasi tentang Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.
Adanya Raperda Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk mensejahterakan masyarakat, dengan membuat payung hukum untuk masyarakat hukum adat. (red)









