PURUK CAHU, jurnalborneo.co.id — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menerima penghaargaan kualifikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H Edy Pratowo, Kamis (24/11/2022) malam.
“Alhamdulillah kita telah menerima pengahargaan kualifikasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diserahkan langsung oleh bapak Wakil Gubernur H Edy Pratowo,” kata wakil Bupati Murung raya Rejikinoor dikonfirmasi usai menghadiri acara malam anugerah keterbukaan informasi publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan, Wakil Gubernur Kalteng pada saat acara tersebut mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi.
“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang tentu harus semakin meningkat. karena tuntutan publik juga semakin menuntut layanan yang cepat, mudah, dan murah,” ucapnya.
Terlihat juga beberapa angka pencapaian yang ditampilkan pada portal berita tersebut yang termasuk tingkat kualifikasi PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan.
Yaitu Kota Palangka Raya (96,96) Kabupaten Kotawaringin Barat (91,79), Kabupaten Pulang Pisau (91,41), Kabupaten Kapuas (91,12), dan Kabupaten Murung Raya (91,01). (jb2/red)