PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (15/9/2025).
Raperda yang telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini disetujui dan ditandatangani secara bersama-sama. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan, masukan, serta kritik konstruktif selama pembahasan.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, kami berharap laporan keuangan Pemkab Murung Raya semakin berkualitas, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini membutuhkan kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif,” ujar Heriyus.
Bupati menambahkan, pertanggungjawaban APBD tidak hanya soal administrasi, tetapi juga mencerminkan upaya pembangunan yang selaras antara fisik, mental, dan spiritual, untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai evaluasi untuk penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
Heriyus menutup sambutannya dengan menyampaikan permohonan maaf jika terdapat perbedaan persepsi selama pembahasan Raperda dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim eksekutif atas dedikasi dan ketekunan dalam menjalankan tahapan pembahasan.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.(red)





