Puruk Cahu, jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengambil langkah cepat menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer. Melalui surat edaran bernomor 100.3.4/467/2025, Bupati Murung Raya Heriyus menetapkan ketentuan harga untuk pertalite dan pertamax pada kios serta depo pengecer di Kota Puruk Cahu. Surat edaran tersebut mulai diberlakukan pada Senin (1/12/2025).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menginstruksikan instansi teknis untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Ia menegaskan pentingnya pemantauan agar lonjakan harga yang dinilai meresahkan masyarakat tidak terus berlanjut.
“Untuk mencegah keresahan dan gejolak di tengah masyarakat, kami menugaskan Diskop UKM dan Perindag bersama Satpol PP melakukan monitoring. Harga tertinggi yang diperbolehkan bagi pengecer adalah Rp15 ribu per liter untuk pertalite dan Rp17 ribu per liter untuk pertamax,” ujar Rahmanto.
Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, Rudie Roy, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi pihaknya bersama tim terpadu untuk menindak pelanggaran harga. Ia mengungkapkan, dari hasil peninjauan, tingginya harga di pengecer disebabkan oleh pasokan dari pelangsir yang sudah dijual dengan harga jauh di atas ketentuan.
“Penindakan akan diarahkan pada sumber penjualan, yakni pelangsir. Kami temukan pengecer menerima pasokan dengan harga sekitar Rp20 ribu per liter, sehingga mereka terpaksa menjual lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Rudie Roy berharap para pengecer yang sebelumnya menjual BBM dengan harga Rp18 ribu hingga Rp30 ribu per liter segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Ia memastikan operasi pengendalian akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga di wilayah Murung Raya.(red)









