Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Arif Noerkim meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti adanya temuan 376 depot air minum isi ulang yang tidak berizin.
“Artinya kan selama ini masyarakat itu tidak mengetahui air minum yang dikonsumsinya itu benar-benar bersih atau tidak? Karena kan kalau tidak ada izin, bagaimana bisa kita menjamin kualitas air minum yang dijual selama ini,” katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi pemerintah kota bersama perwakilan Ombudsman Republik Indonesia beberapa waktu lalu, hal ini disebabkan belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik tentang perizinan depot air minum isi ulang.
Belum adanya peraturan daerah tersebut, menjadi faktor utama dalam melakukan uji klinis terhadap usaha depot air minum isi ulang, sehingga hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Kesehatannya kan menjadi tidak jelas, apakah bisa dan sehat dikonsumsi. Artinya masyarakat Kota Palangka Raya harus waspada, karena kan kalau ini ada izinnya kan otomatis ada pendukung lainnya,” ucapnya.
Arif juga menjelaskan ketiadaan izin berdampak langsung pada kualitas air minum yang dijual oleh depot-depot tersebut. Tanpa adanya uji klinis dan sertifikasi kesehatan, masyarakat dihadapkan pada risiko mengonsumsi air yang belum tentu aman.
Bahkan dia menyoroti perubahan sumber air yang digunakan oleh beberapa depot, dari yang sebelumnya masyarakat mengandalkan air suling dari wilayah Tangkiling, kini ada depot yang bisa mengambil air tanah dan menyulingnya sendiri.
“Kalau dulu kan jadi mencari air suling dari Tangkiling, sekarang air tanah ini bisa diambil, disuling dulu sama mereka oleh bebas tadi, belum ada izinnya tadi,” ujarnya.
Melihat kondisi ini, politisi PAN ini meminta masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati dalam memilih depot air minum isi ulang.
Dia juga mengimbau warga untuk waspada terhadap kemungkinan risiko kesehatan akibat mengonsumsi air minum yang belum teruji kualitasnya.
Untuk itu ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan regulasi yang mengatur perizinan depot air minum isi ulang.Mat
“Keberadaan peraturan daerah sangat penting untuk menjamin bahwa air yang dikonsumsi masyarakat sudah melalui proses uji klinis dan layak diminum. Tanpa regulasi, sulit untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan air,” demikian Arif.