PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Menyikapi wabah Covid-19 yang tak kunjung “berlalu”, Pemerintah Kota Palangka Raya perpanjang kembali masa libur sekolah yang seharusnya berakhir tanggal 29 Aril 2020 ke tanggal 25 Juni 2020. Ini berarti perpanjangan libur yang keempat kalinya selama terjadinya Pandemi Covid-19.
Dalam suratnya Nomor : /BP-SD.03/1V/2020 tanggal 27 April 2020, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H. Akhmad Fauliansyah menginstruksikan kepada Kepsek PAUD/TK, SD dan SMP serta pimpinan LKP dan PKBM baik negeri dan swasta se-kota Palangka Raya :
1. Meliburkan kembali proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 29 April 2020 sampai 25 Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Agar Kepala Sekolah memastikan para tenaga pendidik memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efesien (tetap didalam rumah) atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya.
b. Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap proses belajar dari rumah, melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah dan memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah agar proposional, menyenangkan, dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan
kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan psikologi anak dan kesenjangan akses/ fasilitas belajar dirumah.
d. Tidak berpergian keluar daerah dan/ atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H maupun kegiatan mudik lainnya.
2. Agar orang tua/wali memastikan putra/putrinya untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah. Apabila diperlukan untuk diminta berkomunikasi dengan para guru/ wali kelas untuk menginformasikan perkembangan belajar mandiri putra/putrinya di rumah.
3. Hal-hal penting lainnya yang tidak diatur dalam ketentuan ini tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya atau akan diatur kemudian.
4. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi kembali apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah. (fer)