Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, buka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalteng, bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (21/3/2023).
Dalam sambutannya Leo mengatakan Pemprov. Kalteng mendukung upaya-upaya sektor terkait dalam mengatasi permasalahan tentang pertanahan, baik Hak Guna Usaha (HGU), sertipikat, maupun terkait Kawasan Hutan.
“Pemprov. Kalteng sampai hari ini masih melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan kita juga masih mengejar 30 persen Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” kata Leo.
Lebih lanjut Leo menambahkan, Pemprov. Kalteng berupaya keras agar tanah yang seluas kurang lebih 15 juta hektar ini bisa jelas dan bisa dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat.
“Untuk itu, dibutuhkan sinergisitas antara ATR/BPN, Dinas terkait, Pemerintah Kabupaten dan Kota, juga Pemerintah Provinsi. Masalah pertanahan ini jangan dianggap enteng, karena jika peran Pemerintah tidak kuat, bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Prov. Kalteng Erlin Hardi menyampaikan tupoksi Disperkimtan adalah untuk memfasilitasi, sinkronisasi dan validasi terkait pendataan pertanahan.
“Namun kita tidak mengambil kewenangan ATR/BPN, tetapi kita tetap koordinasi dengan ATR/BPN,” imbuhnya.
Erlin berharap, melalui Rakor ini permasalahan-permasalahan tentang tanah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa diinventarisir.
”Kita akan terus koordinasi dengan ATR/BPN terkait masalah-masalah tanah ini sehingga kita bisa me-manage dan tahu solusi apa yang akan kita lakukan,” sebutnya.
Turut hadir selaku narasumber Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, serta yang mewakili Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kalteng. (Red)