PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) dengan PT Pertamina (Persero) dalam pelaksanaan optimalisasi dan pemanfaatan aset Jalan di Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Dalam pelaksanaan penandatanganan di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada, Kamis (27/8/2020) Siang. Pelaksanannya tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat kondisi masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Penandatanganan tersebut adalah tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Aset milik PT Pertamina (Persero) di Provinsi Kalteng pada tanggal (5/8/2020) lalu, yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, Bupati Barito Timur dan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero).
Rakor sendiri diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi.
Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan bahwa komitmen Pemprov. Kalteng dalam rencana aksi KORSUPGAH KPK tetap siap melaksanakan implementasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan siap untuk meningkatkan capaian kinerja dalam 8 area intervensi yang telah ditetapkan.
Fahrizal Fitri juga menyampaikan Penandatangan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Lebih lanjut Fahrizal Fitri menyampaikan, capaian Rencana Aksi KORSUPGAH Pemprov. Kalteng Tahun 2019 adalah sebesar 91%.
“Hendaknya capaian dapat ditingkatkan pada Tahun 2020 ini salah sau upaya untuk meningkatkan kinerja pencapaian adalah dengan penandatanganan perjanjian kerjasama MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pemulihan aset dalan rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang kita lakukan pada hari ini,” tutur Fahrizal Fitri.
Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri secara langsung Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemprov Kalteng Dengan PT. Pertamina (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Kalteng. Sekaligus dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Aset di Kabupaten Barito Timur antara Pemprov. Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan PT. Pertamina (Persero). Selain itu, dilakukan juga Penandatanganan SKK Gubernur Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Penandatanganan SKK Bupati/ Walikota se-Kalteng dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalteng melalui video conference.
Penandatanganan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Aset milik PT Pertamina (Persero) di Provinsi Kalteng pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, Bupati Barito Timur dan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero).
Rakor itu sendiri diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) RI sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah di Provinsi Kalteng. Dan salah satu fokusnya adalah penyelesaian permasalahan aset daerah.
Hadir dalam acara peninjauan lapangan yakni, Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Kadis Kehutanan Sri Suwanto, Koordinator Wilayah II KPK RI Asep Rahmat Suwanda, pihak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahannya yakni PT Patra Jasa. (hs)