Kotawaringin Timur–jurnalborneo.co.id
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran seringkali menyampaikan komitmen Pemprov Kalteng dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Tidak ketinggalan, masyarakat yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan. Ia terus mengingatkan agar nelayan, pembudidaya ikan, maupun pengolah dan pemasar produk perikanan dapat tertib secara administrasi sehingga dapat melakukan aktivitasnya secara legal.
Dalam mendukung komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ini, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Layanan Perizinan On Site di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan ini dalam rangka untuk percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam Kegiatan ini perwakilan Dislutkan Prov. Kalteng Veni Josephine dan Leniwan Oktorina Sitorus bersama perwakilan DPM-PTSP Prov. Kalteng Sutrisno didampingi oleh Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Dinas Perikanan (Diskan) Kab. Kotawaringin Timur Misriati.
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng. Pendaftaran NIB ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi. OSS ini merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah kegiatan pelayanan, yang sebelumnya masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak sehingga membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama. Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis.
“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” ujar Darliansjah.
Menurut Darliansjah, dengan penerbitan NIB maka pelaku usaha perikanan telah memiliki identitas usaha. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha khususnya nelayan dapat memperoleh dokumen pendaftaran selanjutnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, yaitu EBKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotim.
Sementara itu, Perwakilan Diskan Kab. Kotim Misriati yang ikut mendampingi dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut.
“Dinas Perikanan Kab. Kotim mengharapkan kegiatan fasilitasi on site seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar penerbitan NIB dan EBKP dapat menjangkau seluruh pelaku usaha perikanan yang ada di Kab. Kotim,” tandas Misriati.(red).