PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Menyikapi vitalnya peran media massa dalam publikasi kegiatan pemerintahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) administrasi publikasi kegiatan pemerintahan, Jumat (28/8/2020) mulai pukul 13.00 WIB.
Selain itu, rakor dimaksudkan juga untuk membahas kontrak kerjasama pengadaan jasa publikasi dengan lembaga penyiaran radio dan tetevisi, media cetak (koran dan tabloid), serta surat kabar online.
“Rakor dilaksanakan dalam rangka kesepahaman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelas Sekda.
Sekedar diketahui, dalam Surat bernomor 433/ 691AD.BANG12020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Pemprov Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P atas nama Gubernur Kalteng disebutkan rakor akan dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Gedung C, Lantai 3 Komplek Kantor Gubemur Kalteng. (fer)