PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung pimpin konferensi pers terkait suplai ternak sapi yang ada di Kalteng, bertempat di Ruang Bajakah Utama Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (29/6/2022).
Leonard S. Ampung mengatakan, Pemerintah betul-betul hadir untuk memprotect segala ternak, khususnya sapi yang masuk ke Prov. Kalteng. Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M, Pemprov. Kalteng menjamin daging untuk Idul Adha aman dikonsumsi.
“Kita berusaha sedemikian sesuai instruksi pimpinan bagaimana Kalteng ini tidak masuk wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Segala regulasi mengenai ini, kita harus berdasar pada regulasi dari Instansi terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) yang saat ini sudah berjalan,” ucap Leo.
Regulasi tersebut berdasarkan UU No 25 Tahun 2007 tetang Penanaman Modal, Perpres No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal, Permenpan No 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, Pergub No 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas PMPTSP Prov. Kalteng, surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng tertanggal 12 Mei 2022 No. 303 tentang Pengendalian PMK di Prov. Kalteng dan tertanggal 2 Juni 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK serta terakhir tertanggal 6 Juni 2022, Gubernur sudah menetapkan melalui surat keputusan mengenai Pejabat Otoritas Veteriner Prov. Kalteng yaitu dr. Nina Ariyani Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas TPHP Prov. Kalteng.
“Bahwa prosedur ini sudah dilakukan dan sudah ada dasar regulasinya dan yang penting dicatat ialah bahwa keinginan kita semua Pemerintah Prov. Kalteng untuk menjaga dari Penyakit Mulut dan Kuku agar tidak massif masuk ke Kalteng. Kita protect sedemikian rupa yaitu salah satunya dengan mengenai regulasi ini. Seperti itu point pentingnya,” tutupnya.
Turut hadir dari Dinas PMPTSP Prov. Kalteng memaparkan terkait kewenangan Pergub No 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu pada pasal 10 dan 11 yang isinya meminta pertimbangan terkait dengan pemasukan hewan ternak dan Dinas TPHP Prov. Kalteng memaparkan terkait penanganan PMK, vaksinasi sapi, serta ketersediaan hewan qurban. (red/mmc)