Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kalteng menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Perencanaan Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Menggunakan Aplikasi E- Kinerja BKN, sesuai PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2023, bertempat di Aula BKD Prov. Kalteng, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng, Lisda Arriyana, mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Lisda Arriyana, saat membacakan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng menyampaikan dengan adanya Reformasi pengelolaan kinerja pegawai ASN dari Perka BKN No. 1 Tahun 2013 ke PP 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 dalam penerapannya banyak yang belum dipahami oleh ASN karena adanya perubahan mindset.
Dijelaskan Lisda Arriyana, bahwa Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 pun hanya berlaku 6 bulan tanpa evaluasi, yang kemudian pada bulan Februari tahun 2022 terbitlah Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, maka Pemprov Kalteng melalui BKD Prov. Kalteng melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Perencanaan Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai menggunakan Aplikasi E-Kinerja BKN sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2023.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan menyamakan persepsi pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga tepat dalam menyusun SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai menggunakan Aplikasi E-Kinerja BKN sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dan mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,” tutur Lisda.
Ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, untuk menerima dan mencari informasi sebanyak-banyaknya sehubungan dengan mulai diberlakukannya aturan-aturan tersebut.
“Saya juga berharap, agar seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kesamaan langkah dalam menerapkan aturan-aturan tersebut,” pungkasnya.
Hadir secara Daring Kepala Kantor Regional VIII BKN, A Darmuji. Hadir juga secara langsung di tempat acara diantaranya Kepala UPT BKN Kalteng Sigit, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Sekretaris BKD Prov. Kalteng Supritatin beserta jajaran serta Para peserta Sosialisasi. (red)