• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pemutusan Listrik PLN ULP Palangka Raya Timur Disoal

Senin 1 Maret 2021
in Jurnal Humaniora, Jurnal Palangka Raya, Jurnal Utama
Ilustrasi pemutusan listrik. Ist.

Ilustrasi pemutusan listrik. Ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sejumlah warga Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah mengeluhkan kinerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Palangka Raya Timur dalam melakukan pemutusan listrik di rumahnya pada tanggal 24 Februari 2021 lalu.

Warga yang bertempat tinggal di Jalan Sultan Badaruddin Palangka Raya mempersoalkan perlakuan pihak PLN yang tanpa toleransi, tanpa berperikemanusiaan yang adil dan beradab dalam melakukan pemutusan listrik di rumahnya. Langsung diputus hanya karena terlambat beberapa hari.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

“Pemutusan listrik dilakukan pada kabel SR (Sambungan Rumah) pada tanggal 24 Februari 2021 sore, disaat kami tengah melakukan melakukan ritual keluarga, doa bersama untuk almarhum istri saya yang wafat setahun lalu,” kata warga ini yang tidak bersedia namanya disebutkan.

Akibat pemutusan listrik sepihak dan mendadak itu, lanjutnya, membuat buyar konsentrasi berdoa kami sekeluarga. “Apakah begini cara pemerintah sebagai pemilik PLN memperlakukan rakyatnya. Hanya terlambat bayar 2 hari saja, langsung diputus aliran listrik rumah kami ! Diputusnya pun pada kabel SR yang berada di bagian atap rumah !,” tegasnya.

Dia juga menyesalkan sikap petugas vendor PLN berjenis kelamin perempuan berinisial No. Dimana pada hari itu tanggal 24 Februari 2021, No telah mengiyakan memberi tenggang waktu satu hari. Ternyata No tidak komitmen dengan janjinya. “Saat itu antara No dengan saya sudah sepakat bahwa pembayaran dibolehkan sampai esok hari (tanggal 25 Maret 2021). Tapi, tidak lama kemudian, sekitar 2 jam listrik di rumah tiba-tiba padam. Ternyata kabel SR yang berada di atap rumah telah diputus petugas Yantek PLN,” ujarnya.

Melihat hal itu, jelasnya, kami langsung mendatangi petugas Yantek yang masih ada. Dari penuturan petugas itu, disebutkan yang memerintah pemutusan diduga No yang berada di mobil Avansa warna hitam. “Herannya, saat kami panggil, perempuan yang diduga No dan mobilnya langsung kabur tancap gas. Atas tindakannya itu, kami kaget dan menyesalkan kenapa mesti kabur,” tuturnya.

Menanggap kejadian yang tak biasa dan bikin resah warga tersebut, Manager PT. PLN ULP Palangka Raya Timur, Yudha Prahara Gurun didampingi humas Rusli mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pemutusan listrik sementara sudah sesuai aturan. Hal itu dilakukan karena pelanggan pada rumah tersebut terlambat membayar.

“Sesuai aturan, setiap pelanggan listrik PLN paskabayar diwajibkan untuk melakukan pembayaran listrik. Batas paling lambat pembayarannya yakni tanggal 20 setiap bulannya. Jadi, bila terlambat sehari pun maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak. Peraturan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama dari kantor PLN Pusat,” kata Yudha diamini humas PLN Rusli, Kamis (25/2/2021) sore.

Dijelaskannya, pemutusan listrik sementara terdiri tiga model yakni pembongkaran MCB, KWH meter dan kabel Sambungan Rumah (SR). Dari ketiganya, petugas lapanganlah yang menentukan tindakan apa yang dilakukan dalam melakukan pemutusan listrik sementara.

Ketika ditanyakan, mengapa pemutusan SR yang dilakukan padahal rumah warga tersebut tidak berpagar dan tidak memiliki binatang peliharaan seperti anjing yang dibiarkan bebas tanpa diikat. Serta, pada hari pemutusan listrik kondisi rumah sedang ramai mengadakan doa tahlilan keluarga. Semestinya, petugas lapangan PLN ijin dahulu kepada pemilik rumah. Begitu juga dengan sikap No yang arogan dan tidak bertanggung jawab dengan janjinya.

Menanggapi itu, Yudha mengatakan bahwa kejadian tersebut hanya miss komunikasi. “Terimakasih atas kepedulian rekan-rekan wartawan atas kejadian itu. Ini hanya miss komunikasi dan kami berjanji akan menegor petugasnya serta akan memperbaiki lebih baik lagi ke depannya. Kami juga meminta maaf kepada penghuni rumah atas ketidaknyamanan tersebut,” ujarnya.

Sewaktu dikonfirmasi apakah kontrak kerja PLN dengan vendor didasarkan banyaknya keberhasilan dalam memutus listrik pelanggan sehingga vendor tetap ngotot untuk melakukan pemutusan listrik di rumah tersebut. Kesannya semakin banyak memutus listrik pelanggan maka semakin besar bonus yang diterima vendor, seperti penagih hutang/Debt ColLector.

Yudha menjawab tidak. Menurutnya, kontrak dengan vendor tersebut yakni PT. PLNTarakan, sifatnya flat (datar), tidak ada bonus apapun bila vendor banyak berhasil memutus listrik pelanggan. Sayangnya, Yudha tidak memperlihatkan bukti kontraknya.

Dalam kesempatan itu, dia berjanji akan mengevaluasi kinerja vendor PT. PLNTarakan khususnya koordinator yang bernama No. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Open Turnamen Catur Kategori III Tingkat Nasional, Gubernur Cup 2025 Siap Cetak Master Baru Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Satlantas Rutin Atur Arus Lalin di Kota Kuala Pembuang

Satlantas Rutin Atur Arus Lalin di Kota Kuala Pembuang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak