Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang menjadi perhatian seluruh negara di dunia. United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC), sebagai Badan Dunia yang mengurusi masalah narkoba mencatat setidaknya ada 284 juta jiwa dari jumlah populasi penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengkonsumsi narkoba . (Sumber : UNODC, world drugs report 2022).
Berdasarkan survey yang dilakukan BNN bersama BRIN dan BPS tahun 2023, angka prevalensi di Indonesia mengalami penurunan, dari 1,95 % tahun 2021 menjadi 1,73% tahun 2023..
Prevalensi 1,73 artinya dari 10.000 orang penduduk Indonesia usia 15-64 tahun terdapat 173 orang terpapar narkoba dalam kurun 12 bulan terakhir atau setara dengan 3,33 juta jiwa. Adapun Jenis Narkoba yang paling banyak dipakai yaitu : Ganja dan Shabu.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yaitu implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4gn Dan PN Tahun 2020 – 2024 yang ditujukan kepada semua kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan dan melaporkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4gn.
Upaya BNNP Kalimantan Tengah untuk percepatan pelaksanaan dan pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 adalah dengan melakukan Sosialisasi, Asistensi Dan Audiensi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 (empat belas) pemerintah kabupaten/ kota dimana Pemprov Kalteng dan 10 pemerintah kabupaten/kota telah melaksanakan dan melaporkan sebanyak 132 pelaksanaan RAN P4GN di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
BNNP Kalimantan Tengah belum dapat melaksanakan program P4GN secara maksimal sampai ke seluruh pelosok provinsi kalimantan tengah mengingat topografi wilayahnya yang sangat luas, keterbatasan anggaran, keterbatasan personel, keterbatasan sarana prasarana, dan belum terbentuknya BNNK pada 12 (dua belas) kabupaten.
Dengan segala keterbatasan yang ada, BNN Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran tetap berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjangkau seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dengan dukungan dari Pemerintah Daerah, Polda, Korem, Kejaksaan, Kemenkumham, Pengadilan, Binda dan seluruh unsur terkait serta masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Bentuk Sinergi antara BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan para stakeholders di Provinsi Kalimantan Tengah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dan MOU yang telah dilakukan oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran melalui penandatanganan 175 (seratus tujuh puluh lima) MOU/PKS sejak tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2023 BNNP Kalteng dan jajaran telah melakukan penandatanganan 46 (empat puluh enam) MOU / PKS P4GN. (mad)