SAMPIT, Jurnalborneo.co.id – Unit Resmob Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang diback up Unit Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng berhasil menangkap tersangka pencurian di rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Pelaku berinisial IW berusia 44 tahun berhasil ditangkap pada hari Jumat (26/06/2020) sekitar jam 12.30 WIB. IW (44) merupakan warga Jalan Cristopel Mihing Gang Sari Untung Barat RT. 14 RW. 1 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Kalteng,” terang Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui siaran persnya.
Pencurian yang dilakukan tersangka, terangnya, terjadi di rumah salah satu anggota DPRD Kotim yang beralamat di Jalan Iskandar Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotim beberapa waktu lalu.
“Dari pengakuan tersangka diketahui pelaku melakukan aksinya seorang diri dan beraksi di 3 tempat kejadian perkara yang berbeda. Modusnya dengan cara merusak/mencongkel pintu atau jendela rumah milik korban,” kata Hendra.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka berupa :
a. 1 buah HP OPPO F7 WARNA MERAH
Imei : 869050033199592
b. 1 buah HP OPPO RENO 2 WARNA BIRU
Imei 1: 869778042369737
Imei 2: 869778042369729
c. 1 buah Laptop merk Acer warna abu-abu
d. 1 buah Notebook merk Asus warna merah
e. 1 buah Laptop merk Toshiba warna hitam
f. 1 buah printer merk Epson L360 warna hitam. (fer/*)