Lamandau –cakra.co.id
Upaya digitalisasi dan penertiban administrasi kehutanan di Kabupaten Lamandau menemui jalan buntu. Agenda besar peluncuran (launching) perdana sistem e-SKSHHBK di area 3.021 Hektar milik Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba pada Kamis (19/02/2026) gagal berjalan sesuai rencana.
Padahal, program ini merupakan implementasi langsung dari SK yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diatur ketat dalam sistem SIPUHH Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 8 ayat (1) Pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan wajib menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu berdasarkan dokumen penjualan berupa kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya dan pada Pasal 9 ayat (5), Dalam hal pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan: a. tidak menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan/atau b. tidak menyampaikan surat pernyataan, layanan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan dihentikan oleh SIPUHH sampai dengan dipenuhinya kewajiban penyampaian data dimaksud.
Ketua Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Ibu Aprina Maya Rosilawati, menyayangkan adanya hambatan ini.
“e-SKSHHBK adalah perintah undang-undang untuk memastikan transparansi PNBP dan legalitas hasil hutan. Jika ini dihambat, artinya ada pihak yang sengaja ingin memelihara praktik ilegal di area 3.021 Ha ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Meski dihadiri oleh perwakilan BPHL XII dan KPHP Unit VII, serta undangan dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), tidak berjalannya agenda ini menjadi tanda tanya besar.
Hambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap perintah negara. Program penataan sawit keterlanjuran melalui skema Jangka Benah yang seharusnya dikawal melalui e-SKSHHBK kini terancam stagnan.
Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba mendesak Menteri Kehutanan RI dan Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap situasi di Kabupaten Lamandau, agar marwah SK Presiden Nomor 6412 Tahun 2024 tetap terjaga dari rongrongan mafia lahan.(AHD).









