Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok tani Lewu Taheta Kelurahan Sabaru menghentikan kegiatan penetapan titik koordinat yang dilakukan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan BPN Kota setempat di lahan mereka, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pasalnya, kegiatan tersebut dianggap tanpa koordinasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada para warga kelompok tani Lewu Taheta yang merupakan pemilik dan penggarap lahan.

Di lokasi, Men Gumpul selaku pendamping warga dengan suara keras meminta tim untuk segera menghentikan kegiatan.
Sesaat sempat terjadi perdebatan antara Men Gumpul dengan salah seorang jaksa Kejari Palangka Raya yang bernama Ananta Erwandhyaksa namun tim pun segera meninggalkan lokasi.
“Dengan tegas kami menolak kegiatan ini karena kedatangan jajaran Kejari Palangka Raya bersama tim penentu titik koordinat dari BPN tidak berdasar dan tanpa seizin atau koordinasi dengan kami,” ucap Men Gumpul.
Terlihat Lurah Sabaru Arbani, Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Ganda B. Napitupulu dan Kapolsek Sebangau Ipda Ali Mahfud dan anggota di lokasi.
“Mereka tidak pernah mau menunjukkan surat tugas dan tidak pernah memberitahukan tujuan dan atas kepentingan siapa pengambilan titik koordinat tersebut dilakukan,” sambungnya.
Dari catatan media ini, pengambilan titik koordinat oleh Kejari Palangka Raya dan BPN setempat di lahan kelompok tani Lewu Taheta Kelurahan Sabaru telah dua kali dilakukan namun kedua kegiatan gagal karena dihadang warga.
Jika pengambilan titik koordinat yang pertama pada 18 Juli 2023 dilakukan hanya oleh dua orang petugas BPN Palangka Raya maka pada kegiatan yang kedua, terlihat petugas BPN didampingi beberapa jaksa dan anggota Polri dari Polresta Palangka Raya dan Polsek Sebangau.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol G Napitupulu yang ikut memantau pengamanan, menyatakan aparat kepolisian tidak memiliki kepentingan pada lahan tersebut. Polisi datang karena ada permintaan bantuan pengamanan dari pihak Kejari Palangka Raya.
Sementara itu, Kajari Palangka Raya melalui Kasi Intelijen, Datman Kataren mengatakan, kegiatan penetapan titik koordinat di lokasi tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang sedang dilaksanakan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Palangka Raya.
Dasar penyelidikan, menurut dia, dapat berasal dari laporan masyarakat atau berdasarkan pengamatan sendiri oleh pihak kejaksaan. Namun dia tidak bersedia menyampaikan lebih detil dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
“Materi penyeledikan tidak untuk diekspos, intinya gitu pak. Nanti kalo sudah tahap penyidikan, kami ekspos semua,” tutup Datman. (fer)









