PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Perempuan berinisial ML yang saat ini berprofesi sebagai seorang Pengacara/Advokat telah melaporkan, suaminya berinisial RH yang juga merupakan Advokat, kepada Ditreskrimum Polda Kalteng.
ML melalui kuasa hukum Suriansyah Halim mengatakan, bahwa pelaporan diketahui karena sang suami diduga berselingkuh dengan perempuan lain. Tidak sampai disitu, diketahui terlapor RH juga berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri sehingga sang istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang cukup parah dan masih merasakan sakitnya akibat KDRT tersebut meskipun kejadian itu sudah berlangsung dua bulan yang lalu.
“Seperti diketahui, bahwa pelapor dan terlapor adalah pasangan suami istri yang sah menurut hukum positif agama Islam (bukti menikah akan pelapor serahkan dan masukkan dalam BAP),” ucapnya, Rabu (31/01/2024).
Atas hal tersebut, pelapor kemudian mengetahui bahwa terlapor diduga telah berzina dengan perempuan lain tersebut di atas, membuat pelapor sangat keberatan sehingga menyebabkan keributan dalam rumah tangga pelapor bersama terlapor.
“Dari keributan tersebut pelapor mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (bukti akan Pelapor serahkan dan masukkan juga dalam BAP) yang sehingga menurut pelapor, terlapor telah juga merugikan baik materiil maupun moril, perlakuan salah, penelataran oleh terlapor terhadap anak pelapor bersama terlapor dirumah,” terangnya.
Selain itu juga, kenapa dilakukan pelaporan ke pihak krpolisian terlapor ternyata tidak bisa berubah malah bertambah kasar lagi, dan/terlapor memang tidak bisa berubah malah setelah siangnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan dugaan tindak pidana tersebut diatas.
“Tidak hanya itu, pada malam hari kemarin juga kembali melakukan kekerasan dengan merampas dua hp pelapor dan langsung merusak ke-2 hp pelapor, sehingga kembali pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,00 akibat hp pelapor dirusak terlapor malam tadi dan rencana hari ini, dan/atau besok pelapor akan kembali melaporkan terlapor dengan dugaan perusakan barang milik Pelapor,” tutupnya. (MAD)