JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menyidangkan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019, Selasa (10/1/2023).
“Persidangan menghadirkan tiga terdakwa yakni Bety, Rennier Abdul Rachman Latief dan Edward Seky Soeryadjaya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.
Untuk terdakwa Bety, dilaksanakan persidangan pada pukul 11:50 hingga 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga orang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/1/2023).
Untuk terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief, dilaksanakan persidangan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu:
· Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
· Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara.
· Membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.
· Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
· Membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
“Sidang atas nama terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum,” ucapnya.
Selanjutnya terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 sampai 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge. (Puspenkum Kejagung/red)