Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sengketa tanah seluas 6000 m2 di Jalan Adonis Samad antara H. Sabrah selaku penggugat melawan para tergugat dan turut tergugat Rahman, Dian Restu Rini, Gunawan Wijaya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Panarung dan Notaris Boby Palangka Raya akhirnya menemui titik terang.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang terdiri dari Didik Wuryanto sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Siti Jamzanah dan Sigit Sutriono pada 3 Januari 2024 memutus H. Sabrah sebagai pemilik tanah yang terletak di samping lapangan futsal atau di depan Hotel Aurila itu.
Putusan PT Palangka Raya Nomor: 102/PDT/2023/PT.PLR menguatkan Putusan PN Palangka Raya No.179/Pdt.G/PN.Plk tanggal 1 November 2023 lalu yang memenangkan H. Sabrah.
Dalam pertimbangan hukumnya, PT Palangka Raya menyatakan putusan PN Palangka Raya telah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan PT Palangka Raya.
Pua Hardinata selaku kuasa
H. Sabrah dalam siaran persnya mengatakan, putusan di dua tingkatan pengadilan secara fakta membuktikan bahwa kualitas perkara dan kedudukan H. Sabrah sangat kuat dalam perkara itu. Hal itu ditandai dengan bisa mengalahkan para tergugat yang sudah mempunyai SHM.
“Amar putusan dua tingkat pengadilan menemukan adanya proses SHM yang tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis,” kata pengacara senior yang dikenal pernah meloloskan bebas dan lepas tuntutan 3 kasus Tipikor di Palangka Raya pada tahun 2023 yang lalu.
Dengan demikian, sambungnya, dapat diketahui Rahman bukanlah pemilik tanah yang sah. Pada kenyataannya, Rahman membuat SPPT pada tanah tersebut kemudian secepat kilat membuat SHM atas nama Dian Resturini. Dan secepat kilat juga dialihkan kepada Gunawan Wijaya yang bukan warga Palangka Raya.
Dalam semua persidangan Rahman dan Gunawan Wijaya tidak pernah hadir bahkan pada saat pemeriksaan setempat. Sedangkan Dian Resturini kehadiran dalam persidangan hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Sekarang ini Rahman diduga banyak terlibat kasus pertanahan di Kota Palangka Raya.Kini Rahman tidak diketahui lagi keberadaanya,” ucap Pua.
Berikut amar putusan PT dan PN Palangka Raya adalah Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(Onrechtmatigedaad) dan Menyatakan Penggugat pemilik sah atas 3 bidang tanah berdasarkan:
1. Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang
Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. H. M. Ismail Nomor urut 231 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut: sebelah utara: Jalan Terminal, sebelah timur: Djohan Aripin, sebelah selatan: rencana jalan, sebelah barat: Wither. D. Atuk
2. Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang
Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal 17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. Normiaty Nomor urut 218 dengan
ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2 dan batasnya sebagai berikut: sebelah utara: Hj. Maimunah, sebelah timur: Ramba, sebelah selatan: rencana jalan dan sebelah barat: Lisa.
3. Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang
Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. Hj. Maimunah Nomor urut 211 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2 dan batasnya sebagai berikut: sebelah utara: rencana jalan, sebelah timur: Gidi, sebelah selatan: Normiaty, sebelah barat: Y. Siman, Menyatakan SHM Nomor 7033/Panarung seluas 1.999 M2 penerbitan tanggal 9 Juli 2018 An. Dian Resturini, Akta Jual Beli Nomor 4/2019 dengan SHM No.7034/Panarung seluas 2.000 M2 penerbitan tanggal 9 Juli 2018 An. Dian Resturini , dan Akta Jual Beli Nomor 2/2019 tanggal18 Januari 2019 dengan SHM No.7032/Panarung penerbitan 9 Juli 20198 An. Dian Resturini yang dilakukan tergugat II dan tergugat III dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BOBY, SH, M.Kn., tanggal 18 Januari 2019 titik lokasinya arah sebelah barat berjarak 40 meter dari objek sengketa dengan menggunakan data/dokumen yang sudah lebih dahulu digunakan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) An Cindra Sari yang berasal dari Usen, Bambang Laura dan Dison, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menghukum tergugat I , tergugat II dan tergugat III atau siapapun
yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa
dengan segala akibat hukumnya.
Sementara itu Fachri Achyani kuasa
tergugat II Dian Resturini saat dihubungi awak media membenarkan putusan itu namun upaya hukum kasasi masih menunggu dari kliennya.(*/fer)