• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Palangka Raya Putuskan H. Sabrah Pemilik Tanah 6000 M2 di Jalan Adonis Samad

Selasa 16 Januari 2024
in Jurnal Palangka Raya
Suasana sidang setempat di lokasi tanah yang digugat. Foto: pua hardinata.

Suasana sidang setempat di lokasi tanah yang digugat. Foto: pua hardinata.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sengketa tanah seluas 6000 m2 di Jalan Adonis Samad antara H. Sabrah selaku penggugat melawan para tergugat dan turut tergugat Rahman, Dian Restu Rini, Gunawan Wijaya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Panarung dan Notaris Boby Palangka Raya akhirnya menemui titik terang.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  (PT) Palangka Raya yang terdiri dari Didik Wuryanto sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Siti Jamzanah dan Sigit Sutriono pada 3 Januari 2024 memutus H. Sabrah sebagai pemilik tanah yang terletak di samping lapangan futsal atau di depan Hotel Aurila itu.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Putusan PT Palangka Raya Nomor: 102/PDT/2023/PT.PLR menguatkan Putusan PN Palangka Raya No.179/Pdt.G/PN.Plk tanggal 1 November 2023 lalu yang memenangkan H. Sabrah.

Dalam pertimbangan hukumnya, PT Palangka Raya menyatakan putusan PN Palangka Raya telah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan PT Palangka Raya.

Pua Hardinata, SH

Pua Hardinata selaku kuasa
H. Sabrah dalam siaran persnya mengatakan, putusan di dua tingkatan pengadilan secara fakta membuktikan bahwa kualitas perkara dan kedudukan H. Sabrah sangat kuat dalam perkara itu. Hal itu ditandai dengan bisa mengalahkan para tergugat yang sudah mempunyai SHM.

“Amar putusan dua tingkat pengadilan menemukan adanya proses SHM yang tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis,” kata pengacara senior yang dikenal pernah meloloskan bebas dan lepas tuntutan 3 kasus Tipikor di Palangka Raya pada tahun 2023 yang lalu.

Dengan demikian, sambungnya, dapat diketahui Rahman bukanlah pemilik tanah yang sah. Pada kenyataannya, Rahman membuat SPPT pada tanah tersebut kemudian secepat kilat membuat SHM atas nama Dian Resturini. Dan secepat kilat juga dialihkan kepada Gunawan Wijaya yang bukan warga Palangka Raya.

Dalam semua persidangan Rahman dan Gunawan Wijaya tidak pernah hadir bahkan pada saat pemeriksaan setempat. Sedangkan Dian Resturini kehadiran dalam persidangan hanya diwakili kuasa hukumnya.

“Sekarang ini Rahman diduga banyak terlibat kasus pertanahan di Kota Palangka Raya.Kini Rahman tidak diketahui lagi keberadaanya,” ucap Pua.

Berikut amar putusan PT dan PN Palangka Raya adalah Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(Onrechtmatigedaad) dan Menyatakan Penggugat pemilik sah atas 3 bidang tanah berdasarkan:

1. Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang
Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. H. M. Ismail Nomor urut 231 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut: sebelah utara: Jalan Terminal, sebelah timur: Djohan Aripin, sebelah selatan: rencana jalan, sebelah barat: Wither. D. Atuk

2. Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang
Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal 17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. Normiaty Nomor urut 218 dengan
ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2 dan batasnya sebagai berikut: sebelah utara: Hj. Maimunah, sebelah timur: Ramba, sebelah selatan: rencana jalan dan sebelah barat: Lisa.

3. Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang
Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. Hj. Maimunah Nomor urut 211 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2 dan batasnya sebagai berikut: sebelah utara: rencana jalan, sebelah timur: Gidi, sebelah selatan: Normiaty, sebelah barat: Y. Siman, Menyatakan SHM Nomor 7033/Panarung seluas 1.999 M2 penerbitan tanggal 9 Juli 2018 An. Dian Resturini, Akta Jual Beli Nomor 4/2019 dengan SHM No.7034/Panarung seluas 2.000 M2 penerbitan tanggal 9 Juli 2018 An. Dian Resturini , dan Akta Jual Beli Nomor 2/2019 tanggal18 Januari 2019 dengan SHM No.7032/Panarung penerbitan 9 Juli 20198 An. Dian Resturini yang dilakukan tergugat II dan tergugat III dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BOBY, SH, M.Kn., tanggal 18 Januari 2019 titik lokasinya arah sebelah barat berjarak 40 meter dari objek sengketa dengan menggunakan data/dokumen yang sudah lebih dahulu digunakan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) An Cindra Sari yang berasal dari Usen, Bambang Laura dan Dison, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

Menghukum tergugat I , tergugat II dan tergugat III atau siapapun
yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa
dengan segala akibat hukumnya.

Sementara itu Fachri Achyani kuasa
tergugat II Dian Resturini saat dihubungi awak media membenarkan putusan itu namun upaya hukum kasasi masih menunggu dari kliennya.(*/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Ajak Insan PUPR Perkuat Inovasi Hadapi Tantangan Pembangunan Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke – 218

Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke - 218

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak