Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Satlantas Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka penganiayaan seorang bocah di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (24/08/2020) siang.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto, S.I.K melalui Kanit Turjawali Ipda I Made Adnyana menuturkan, keduanya diamankan oleh dua orang Anggota Lalu Lintas Bripka Julpan Rifani dan Brigadir Zainur Rofik saat tengah melakukan patroli.
Made menjelaskan, awalnya kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Jenis Suzuki Satria F dihentikan oleh petugas saat melintas di depan Kampus Muhammadiyah karena sepeda motornya tidak dilengkapi spion serta menggunakan knalpot brong.
“Saat tengah dilakukan penilangan di Pos Bundaran Besar, salah salah seorang Anggota Satlantas Briptu Anton mengenali keduanya yang merupakan pelaku penganiayaan seorang bocah di Sampit yang tengah viral di media,” ujar Made.
Dari keterangan awal kedua pelaku berencana untuk pergi ke Banjarbaru Kalimantan Selatan, namun keduanya berhasil diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Palangka Raya.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak Polres Kotawaringin Timur untuk menyerahkan kedua pelaku,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri menganiaya anaknya sendiri LS. Akibat perbuatan keduanya anak malang tersebut menderita dirawat di Rumah Sakit dr Murjani Sampit karena patah tangah, sekujur tubuh membiru akibat dipukuli ibu kandung dan ayah tirinya tersebut. (Tbn/hs)