SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekitar jam 11.00 Wib, Sat Narkoba Polres Kotim kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Sabu yang selama ini meresahkan warga Kelurahan Mentaya Seberang, tempat kejadian perkara berada dirumah pelaku yang beralamat di Jl. Mentaya Seberang No 30 Rt 006 Rw 002 Kel. Mentaya Seberang Kec. Seranau Kab. Kotim Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang tersangka laki-laki warga Kelurahan Mentaya Seberang, bernama Saleh. Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,84 gram, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastic, 1 (satu) buah dompet kecil yang bertuliskan upin ipin, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp.100 ribu dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna gold.
Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, bahwa Kelurahan Mentaya Seberang yang posisi berada di seberang Kota Sampit tidak dapat dijangkau dengan kendaraan darat, juga tidak lepas dari potensi peredaran Narkotika jenis sabu.
Dengan adanya keadaan tersebut sangat meresahkan bagi warga kelurahan Mentaya Seberang. Berbekal Informasi dari warga masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku dengan menunjukan Surat Tugas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, bertempat di dalam ruang kamarnya berhasil didapati 6 (enam) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah sendok didalam dompet kecil bertuliskan ipin upin.
Kemudian dilanjutkan di ruang dapur ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kecil yang semuanya diakui adalah milik Pelaku untuk selanjutnya Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Kotim.
Atas perbuatan tersangka Saleh diduga telah melanggar pasal Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Tbn/Red)