• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pengetatan PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19

Senin 12 Juli 2021
in Jurnal Kapuas
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat mendampingi kunjungan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo bersama Kapolda Kalteng  Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto beserta rombongan di Pos Penyekatan perbatasan Kabupaten Kapuas yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, belum lama ini.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat mendampingi kunjungan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto beserta rombongan di Pos Penyekatan perbatasan Kabupaten Kapuas yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, belum lama ini.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Satgas Covid-19 Kapuas dan Instansi/Lembaga terkait belum lama ini telah menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Kapuas. Adapun hasil dari rapat tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Kapuas nomor : 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Kapuas.

Beberapa poin yang disampaikan dalam edaran ini diantaranya pembatasan keluar/masuk orang dari dan ke Kabupaten Kapuas dengan menutup jalan masuk/jalan tikus. Orang dari luar Provinsi Kalimantan Tengah yang akan masuk ke Kabupaten Kapuas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau surat keterangan negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam. Kemudian masyarakat Kabupaten Kapuas dilarang untuk keluar Provinsi Kalimantan Tengah, kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan dan keperluan mendesak lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari aparat setempat.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

Poin berikutnya berkenaan pengetatan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/ lembaga/BUMN/BUMD/Swasta dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebanyak 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian. Sedangkan pelaksanaan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan panan, makanan, komunikasi dan teknologi informai, keuangan, sistem pembayaran dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik diberlakukan pengetatan dengan makan minum ditempat sebesar 25% dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk layanan makan melalui pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, terkait kegiatan ibadah, kegiatan pada area publik dan kegiatan seni ditiadakan untuk sementara waktu sampai zonasi wilayah Kabupaten Kapuas dinyatakan aman. Untuk kegiatan pernikahan diijinkan hanya untuk pelaksanaan akad nikah/pemberkatan nikah yang dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak dengan maksimal 25 orang dan tidak melaksanakan pesta/resepsi sampai zonasi wilayah Kabupaten Kapuas dinyatakan aman.

Surat edaran Bupati Kapuas ini berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 sampai adanya ketentuan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten Kapuas. (hmskmf/red)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Senin 19 Mei 2025
Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

Selasa 18 Februari 2025
DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

Senin 17 Februari 2025
Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Kamis 7 November 2024

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
ASN Kapuas Terapkan WFH dan Dilarang Keluar Daerah

ASN Kapuas Terapkan WFH dan Dilarang Keluar Daerah

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak