PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang telat membayar pajak tahunan kendaraannya. Gubernur Sugianto Sabran menerbitkan Pergub menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Program ini masih diterus berjalan sampai pada 1 Oktober 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng Kaspinor menyebutkan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua dan empat.
“Program ini merupakan bentuk perhatian Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran untuk membantu warganya ditengah situasi sulit menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru di masyarakat. Salah satunya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor,” kata Kaspinor, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskannya, penghapusan denda tersebut awalnya berakhir di bulan Agustus 2020.
“Melihat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, akhirnya pak Gubernur memperpanjangnya sampai bulan 1 Oktober 2020,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kaspinor menyebutkan animo masyarakat tinggi terhadap program itu. Total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur tersebut sampai Rp35 miliar.
“Kami terus sampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini agar dapat nyaman dalam tunggakan pajak. Contohnya seperti kendaraanya menunggak dua tahun pajaknya, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar alias gratis. Ini kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membantu warganya,” ucap Kaspinor. (fer)