KUALA KAPUAS-Agar didalam penerapan sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan mempunyai dasar dan kekuatan hukum yang kuat, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas berharap Peraturan Bupati Nomer 46 Tahun 2020 hendaknya dapat ditingkatkan untuk dijadikan Peraturan Daerah, sehingga kalau sanksi tersebut diterapkan kepada para orang yang melanggarnya, maka tentu saja tidak akan ada cela untuk bisa mengajukan protes.
Demikian yang dikatakan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga usai melakukan Rapat Koordinasi bersama tim Tekhnis seperti Kesehatan, Sosial dan TNI-Polri di Aula Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Senin (23/11),
Menurut Panahan, walapun pada Perbup yang ada juga sudah tertuang terkait dengan sanksi denda tersebut, namun sejauh ini pihaknya masih menerapkan hukuman sosial saja, sebab untuk sanksi denda ini harus dilandasi dengan payung hukumnya.
Dikatakannya, untuk saat ini Tim Gugus tugas sudah mengajukan terkait dengan usulan agar Perbup tersebut bisa di tingkaatkan menjadi Perda baik dengan bupati dan juga DPR, agar didalam pelaksanaanya dapat kita lakukan dengan aman, saya harap ini dapat disetujui.
Dari pantauan media ini di beberapa tempaat lokasi keramaian, memang masih banyak terlihat sebagian dari masyarakat yang tidak mematuhi apa yang dianjurkan terkait dengan pentingnya menggunakan atau mentaati protokol kesehatan dan seakan-akan kurang peduli dengan kondisi terkait wabah Virus Corona Disease ini yang masih menulari warga lainya. ***