Kuala Kapuas, JurnalBorneo.co.id – Satreskrim Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (Kupu), Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang S.I.K. menyampaikan pelaku yaitu YA (41) warga Jl. Sudirman Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di Jl. Set Adji Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng, yang pada saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih dengan cara mengirim angka tebakan ke situ Toto Jitu,” jelas Kasat dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp. 235.000,- handphone vivo warna hitam, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu buah atm mandiri dan satu buah buku tabungan mandiri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” ungkap Kasat. (Tbn)