Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya, telah melakukan pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya.
“Dati tiga raperda yang di bahas itu salah satunya terkait raperda kelurahan wisata dan kampung wisata,” ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Rabu (22/3/2023).
Menurut Sigit, pentingnya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata tersebut, karena melihat wilayah Palangka Raya yang luas, sehingga memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas.
“Terlebih didukung komunitas masyarakat yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata,” ujarnya menambahkan.
Dengan adanya kelurahan wisata dan kampung wisata tersebut imbuh Sigit, maka diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan kelurahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan, menjaga kearifan lokal, melestarikan nilai budaya dan melestarikan flora maupun fauna, serta dapat menjadi obyek penelitian ilmiah.
“Munculnya, rancana raperda kelurahan wisata dan kampung wisata ini juga didasari atas banyak lokasi – lokasi wisata yang dibuka dan dikelola langsung warga,” jelasnya.
“Karena itu, pemerintah daerah harus mampu mengatur dan membuat sebuah regulasi dalam hal kepastian hukumnya. Baik dari pemilik maupun pengunjung kita atur kembali agar berjalan baik,” tambahnya.
Sigit mencotohkan banyak tempat wisata saat ini milik pribadi dan dikelola dari warga itu sendiri. Seperti kebun buah atau wisata susur sungai.
“Nah, di sini perlu regulasi agar pemiliknya memiliki kepastian hukum. Jadi peran pemerintah memberikan dorongan, bukan mengambil alih. Justru mendukung dalam berbagai sisi,” pungkasnya. (im/red)