Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Beredarnya kabar bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lolos menjadi PNS, harus mengalami penundaan pengangkatan.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengutarakan bahwa penundaan ini berdasarkan keputusan pusat.
Penundaan ini berdasarkan Surat Menpan tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih lanjut ia menjelaskan, para CPNS yang telah lulus akan diangkat serentak terhitung mulai 1 Oktober 2025 sedangkan untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai 1 Maret 2026.
Sementara itu penataan pegawai non-ASN yang dilakukan, sampai saat ini merupakan afirmasi dari kebijakan terakhir pemerintah.
Namun terkait hal ini, Subandi mengungkapkan pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai penundaan tersebut, karena baik DPRD maupun Pemerintah Kota Palangka Raya, belum menerima surat resmi yang masuk terkait penundaan tersebut.(ari)