PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka ISA alias AR bin MA dan HE bin NU dalam ekspose secara virtual.
“Dua tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Lamandau,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya, S.H., M.Hum., melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra S.H., M.H. dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2022).
Kegiatan ekspos selain dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana juga diikuti oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Wakil Kajati Kalteng Siswanto, Aspidum dan Kajari Lamandau.
Dijelaskannya peristiwa terjadi pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 23.15 WIB. Saat itu tersangka ISA alias AR bin MA dan HE bin NU mendatangi korban MA alias A bin AM di pondok kebun kelapa sawit yang berada di Desa Suja Lamandau untuk menagih hutang. Tetapi korban tidak mau membayar.
Mendengar jawaban tersebut, tersangka HE bin NU menyuruh tersangka ISA alias AR bin MA untuk memukul korban dengan menggunakan tangan. Akibatnya korban mengalami bengkak di mata sebelah kiri dan terdapat luka lecet pada bibir bagian bawah.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan,” ucap Dodik.
Pertimbangan tersebut diantaranya para tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, telah tercapai perdamaian antara korban dan para tersangka.
Perdamaian dilakukan pada 10 Maret 2022, yang dihadiri korban dan keluargannya, para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp.10 juta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng dan jajaran, Kajari Lamandau, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” pungkas Dodik.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Lamandau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng. (penkum kejati kalteng/fer).
Foto: Dua tersangka menghadiri ekspos secara virtual permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.*Penkum Kejagung Kalteng.