PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Menyikapi keputusan penghentian penyidikan yang diambil Polda Kalteng. Kuasa Hukum H. Surjana Taher, S.E., Baron Ruhat Binti, S.H. menyampaikan akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan baru ke Bareskrim Polri.
“Setelah hari ini kami menerima SP2HP dari penyidik Polda Kalteng maka selaku kuasa hukum H. Surjana Taher, S.E., kami akan melakukan langkah hukum membawa SP2HP beserta dokumen yang ada untuk membuat laporan baru lagi kepada Bareskrim Polri. Kami memohon kepada Bareskrim Polri untuk dapat menanggapinya karena kami melihat ada kejanggalan,” kata Baron didampingi Labih Binti, S.H., kepada JurnalBorneo.co.id di Kantor Hukum Binti dan Rekan jalan Raden Saleh II No. 10 Kota Palangka Raya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, terbitnya surat ralat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 570/405/B.II/DPMPTSP-2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal Perbaikan Surat, itu tidak menyelesaikan masalah.
“Karena essensinya yang harus disentuh adalah Diktum KELIMA SK Kadis PMPTSP Kalteng Nomor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama (PT.MBP) yang digunakan berulang-ulang kali yakni 2017,2018,2019,2020 dan selalu jadi pemenang,” tegasnya sembari menunjukkan lembaran SK yang berisi diktum kelima.
Bunyi diktum kelima SK tersebut, lanjutnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Penjualan/Pemamfaatan Tanah Urug ini hanya diberikan 1 (satu) kali sesuai Nomor Kontrak : HK.02.03/SKPD-TP/PPK.10/KONTRAK/010 tanggal 20 Januari 2016 dan tidak dapat diperpanjang, dengan jangka waktu sesuai dengan rencana pengangkutan dan pemamfaatannya.
Sebagaimana diketahui, karena dianggap tidak terbukti, Polda Kalteng telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana yang dilaporkan oleh H. Surjana Taher, S.E., melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti, S.H., dan kawan-kawan pada tanggal 13 Juli 2020.
Objek laporan adalah diduga palsu Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) untuk Pemamfaatan Tanah Urug atas nama PT.MBP Nomor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 tanggal 30 Oktober 2017. Diduga palsu karena tanggal terbitnya Pertek yakni 24 Oktober 2017 lebih dahulu daripada tanggal surat permohonannya yang tertanggal 30 Oktober 2017. Hal tersebut tertuang dalam konsideran huruf b dan huruf c. (fer)