PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 s/d 2021 memasuki babak baru.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, Senin (17/1/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum.
“Keterangan ketiganya diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Leonard dalam pers rilisnya yang diterima di Palangka Raya, Senin malam.
Dijelaskannya, saksi-saksi yang diperiksa antara lain: PY selaku Senior Account Manager PT. DNK, RACS selaku Promotion Manager PT. DNK dan AK selaku General Manager PT. DNK.
“PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu,” tutur pejabat berdarah Batak itu.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (puspenkum kejagung/fer)
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. (tengah)*puspen kejagung.