PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Berbicara tentang perpustakaan, tidak lepas berbicara tentang buku. Kita tidak mungkin berbicara tentang buku tanpa berbicara tentang membaca. Perpustakaan merupakan tempat belajar seumur hidup yang memiliki peranan penting di dalam dunia pendidikan yaitu membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Prov. Kalteng, Nunu Andriani, mengatakan bahwa salah satu fungsi utama perpustakaan adalah edukasi atau pendidikan, oleh karenanya, perpustakaan harus dijadikan pusat aktivitas masyarakat dalam proses pembelajaran maupun menambah ilmu pengetahuan.
“Dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna sebagai salah satu sarana pendidikan. Dalam kaitan inilah perpustakaan harus dikembangkan untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan bangsa,” ungkap Nunu di Ruang Kerjanya, Jl. AIS Nasution Nomor 11, Palangka Raya, Selasa (2/5/2023).
Perpustakaan adalah tempat investasi sumber daya manusia, tempat mengasah kecerdasan guna kepentingan pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional! (red)